Mohon tunggu...
Sarasvati
Sarasvati Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Content Writer

Pekerja media yang senang menulis hal-hal yang sedang tren maupun lawas.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Apa Perbedaan Haji dan Umroh? Simak Hukum hingga Waktu Pelaksanaannya

27 Juni 2022   18:08 Diperbarui: 27 Juni 2022   21:02 404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Umat Muslim sedang melaksanakan ibadah di Kabah Mekkah.(Pexels/@ShamsAlamAnsari)

Umat muslim yang ingin menjalankan ibadah haji dan umroh, wajib memahami terlebih dahulu mengenai perbedaannya

Haji dan umroh merupakan ibadahn yang sering dilakukan oleh umat muslim. Meski keduanya merupakan ibadah yang dilakukan dengan mengunjungi kota Mekkah dan Madinah. Lalu, apa perbedaan haji dan umroh? Perlu diketahui, bahwa perbedaan haji dan umroh dapat dilihat dari berbagai aspek, mulai dari hukum, rukun, waktu, serta kewajibannya. 

Haji berasal dari bahasa Arab "Hajj" yang artinya berkunjung. Jika diartikan secara umum, haji adalah sengaja berkunjung menuju ka'bah untuk melaksanakan ibadah pada bulan Haji. Sementara umroh adalah kegiatan berkunjung menuju Ka'bah untuk melakukan ibadah tertentu. 

Selain perbedaan yang paling mendasar itu, ada beberapa perbedaan lainnya yang harus diketahui oleh seluruh umat Islam mengenai apa bedanya haji dan umroh.

Perbedaan Haji dan Umroh Dilihat dari Hukum

Perbedaan pelaksanaan haji dan umroh dilihat dari hukumnya. Hukum haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya (baik secara fisik maupun finansial). Sementara itu, hukum ibadah umroh masih menjadi perdebatan di antara para ulama. Dari ayat QS Al-Baqarah 196, umat Islam diperintahkan untuk menyempurnakan ibadah haji dan umroh untuk Allah. Namun, ada pula yang menyebutkan bahwa hukum umroh adalah sunnah.

Perbedaan Haji dan Umroh Dilihat dari Rukun

Beda umroh dan haji juga dapat dilihat dari rukunnya. Rukun adalah kegiatan-kegiatan yang apabila tidak dikerjakan, maka hajinya dianggap batal. Rukun haji ada 5, yaitu meliputi:

1. Niat ihram, yang berarti berniat mengerjakan haji atau umrah bahkan keduanya sekaligus, Ihram wajib dimulai miqatnya, baik miqat zamani maupun miqat makani

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun