Ahli waris mendapatkan dua pertiga (2/3)
- Dua anak perempuan atau lebih, dengan syarat apabila tidak ada anak laki-laki.
- Dua orang anak perempuan atau lebih dari anak laki-laki. Apabila anak perempuan tidak ada, berarti anak perempuan dari anak laki-laki yang berbilang itu, mendapatkan warisan dari kakek mereka dua pertiga dari harta.Â
- Saudara perempuan yang seibu sebapak apabila berbilang (dua atau lebih).
- Saudara perempuan yang sebapak, dua orang atau lebih.Â
Ahli waris mendapatkan sepertiga (1/3)
- Ibu, apabila yang meninggal tidak meninggalkan anak atau cucu, dan tidak pula meninggalkan dua orang saudara, baik laki-laki maupun perempuan , baik seibu sebapak atau sebapak saja, atau seibu saja.Â
- Dua orang saudara atau lebih dari saudara yang seibu, baik laki-laki maupun perempuan.Â
Ahli waris mendapatkan seperenam (1/6)
- Bapak
- Kakek
- Ibu
- Cucu perempuan dari pihak anak laki-laki
- Saudara perempuan sebapak
- Nenek
- Saudara laki-laki dan perempuan satu ibu
Itulah tadi penjelasan mengenai aturan dan persentase pembagian harta warisan menurut hukum Islam ke ahli waris.
Baca juga: Ketika Ahli Waris Tak Mampu Membayar Hutang Kartu Kredit Almarhum
Referensi dari buku Fiqh Islam Karya H. Sulaiman Rasjid
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!