Mohon tunggu...
Sarasvati
Sarasvati Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Content Writer

Pekerja media yang senang menulis hal-hal yang sedang tren maupun lawas.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Bagaimana Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam?

16 Juni 2022   18:54 Diperbarui: 21 Juni 2022   13:40 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pembagian harta warisan (Sumber: shutterstock)

Ahli waris mendapatkan dua pertiga (2/3)

  • Dua anak perempuan atau lebih, dengan syarat apabila tidak ada anak laki-laki.
  • Dua orang anak perempuan atau lebih dari anak laki-laki. Apabila anak perempuan tidak ada, berarti anak perempuan dari anak laki-laki yang berbilang itu, mendapatkan warisan dari kakek mereka dua pertiga dari harta. 
  • Saudara perempuan yang seibu sebapak apabila berbilang (dua atau lebih).
  • Saudara perempuan yang sebapak, dua orang atau lebih. 

Ahli waris mendapatkan sepertiga (1/3)

  • Ibu, apabila yang meninggal tidak meninggalkan anak atau cucu, dan tidak pula meninggalkan dua orang saudara, baik laki-laki maupun perempuan , baik seibu sebapak atau sebapak saja, atau seibu saja. 
  • Dua orang saudara atau lebih dari saudara yang seibu, baik laki-laki maupun perempuan. 

Ahli waris mendapatkan seperenam (1/6)

  • Bapak
  • Kakek
  • Ibu
  • Cucu perempuan dari pihak anak laki-laki
  • Saudara perempuan sebapak
  • Nenek
  • Saudara laki-laki dan perempuan satu ibu

Itulah tadi penjelasan mengenai aturan dan persentase pembagian harta warisan menurut hukum Islam ke ahli waris.

Baca juga: Ketika Ahli Waris Tak Mampu Membayar Hutang Kartu Kredit Almarhum

Referensi dari buku Fiqh Islam Karya H. Sulaiman Rasjid

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun