Mohon tunggu...
Sarasvati
Sarasvati Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Content Writer

Pekerja media yang senang menulis hal-hal yang sedang tren maupun lawas.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Bagaimana Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam?

16 Juni 2022   18:54 Diperbarui: 21 Juni 2022   13:40 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pembagian harta warisan (Sumber: shutterstock)

Pembagian harta warisan dalam Islam diatur dalam Al-Qur an, yaitu pada surat An Nisa

Pembagian harta warisan merupakan hal yang kompleks dan seringkali menimbulkan konflik jika tidak dibagi secara adil. Dalam hukum Islam, pembagian harta warisan mengatur jika jumlah warisan yang diterima laki-laki adalah dua kali lipat jumlah yang diterima perempuan. Adapun 3 rukun waris yang wajib dipenuhi sebelum pembagian waris dilakukan ialah:

  1. Al-muwarrits, yaitu orang yang mewariskan atau orang yang meninggal berdasarkan putusan pengadilan yang meninggalkan ahli waris serta harta peninggalannya
  2. Al-warits, yaitu orang yang memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris. Besarnya pembagian harta pun berbeda untuk masing-masing aturan ahli waris dalam Islam
  3. Al-mauruts, yaitu warisan yang ditinggalkan oleh pewaris merupakan harta bawaan dan harta bersama setelah digunakannya untuk keperluan pewaris seperti pembayaran hutang, pengurusan jenazah dan pemberian kepada saudara

Baca juga: Kewajiban dan Hak serta Tanggung Jawab Ahli Waris terhadap Pewaris dan Harta Warisannya

Pembagian Harta Warisan dalam Islam

Pembagian harta warisan telah dijelaskan dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 11 yakni 6 presentase pembagian harta waris seperti setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).

Ahli waris mendapatkan setengah (1/2)

  • Anak perempuan, apabila ia hanya sendiri, tidak bersama-sama saudaranya.
  • Anak perempuan dari anak laki-laki, apabila tidak ada anak perempuan.
  • Saudara perempuan yang seibu sebapak atau sebapak saja, apabila saudara perempuan seibu sebapak tidak ada dan hanya ia seorang saja.
  • Suami, apabila istrinya yang meninggal dunia tidak meninggalkan anak dan tidak pula ada anak dari anak laki-laki, baik laki-laki maupun perempuan.

Ahli waris mendapatkan seperempat (1/4)

  • Suami, apabila istrinya yang meninggal dunia itu meninggalkan anak, baik anak laki-laki maupun anak perempuan; atau meninggalkan anak dari anak laki-laki, baik laki-laki maupun perempuan.
  • Istri, baik hanya satu orang ataupun berbilang, jika suami tidak meninggalkan anak (baik anak laki-laki maupun anak perempuan) dan tidak pula anak dari anak laki-laki (baik laki-laki maupun perempuan). Maka, apabila istri itu bebrilang, seperempat itu dibagi antara mereka.

Baca juga: Kedudukan Hukum Anak Hasil Perkawinan Siri Sebagai Ahli Waris Dalam Perspektif Hukum Perdata Dan Hukum Islam

Ahli waris mendapatkan seperdelapan (1/8)

Istri yang memiliki anak dan atau cucu dari anak laki-laki.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun