CILACAP, INFO_PAS - Lapas Karanganyar turut serta dalam Rapat Percepatan Program dan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2025 serta Tindak Lanjut Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri secara virtual. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sekretariat WBK dan WBBM Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, diikuti oleh Kepala, Pejabat Struktural, dan seluruh pegawai Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Senin (04/11/24).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menekankan pentingnya perubahan visi dalam menjalankan tugas. "Tidak ada lagi kepentingan individu, harus diubah menjadi kebijakan untuk kesejahteraan yang lebih menyeluruh dan tepat sasaran, baik bagi narapidana, keluarga, maupun petugas," ujar beliau.
Arahan dari Plt. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Dr. Y. Ambeg Paramarta, S.H., M.Si. menyoroti penyesuaian di masa transisi. Ia mengingatkan bahwa Keputusan Presiden RI Nomor 133/p Tahun 2024 tentang pembentukan kementerian baru memerlukan penyesuaian cepat pada tugas dan alur tanggung jawab antar kementerian. Menurutnya, "Tiap kementerian harus mengatur ulang postur organisasi di tingkat wilayah agar tetap relevan dengan tugas yang berkembang."
Lebih lanjut, Dr. Ambeg menjelaskan bahwa Pimti Madya, Ditjen Imigrasi, dan Ditjen Pemasyarakatan kini bertanggung jawab langsung kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kepala UPT Pemasyarakatan bertanggung jawab kepada Kepala Divisi PAS, yang juga bertanggung jawab kepada Dirjen PAS. "Terkait capaian kinerja dan laporan keuangan, semua pelaporan akan mengalir dari Kadiv PAS kepada Kepala Kanwil, kemudian kepada Menteri," jelasnya.
Dalam rapat ini, mitigasi risiko pemasyarakatan menjadi topik utama, dengan penekanan pada tiga aspek: SDM, pengaruh narapidana, dan SARPRAS (fasilitas pendukung). Salah satu fokus penting adalah Program Ketahanan Pangan, di mana mulai 1 Januari 2025, seluruh warga binaan diharapkan telah menerima makanan berkualitas yang diperoleh melalui proses pengadaan BAMA secara transparan. "Ini adalah langkah besar dalam meningkatkan kesejahteraan warga binaan dan petugas," tambah Dr. Ambeg.
Arahan dari Kepala Biro BMN dan PBJ, Aman Riyadi menyebutkan pentingnya pengadaan pra-DIPA untuk mempercepat serapan anggaran. "Kita harus memastikan proses pengadaan dilakukan tepat waktu agar tidak ada penundaan pekerjaan di 527 satuan kerja," tegasnya. Beliau juga menguraikan langkah teknis, mulai dari pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP), pemilihan vendor melalui portal SPSE, hingga koordinasi yang erat dengan UKPJB.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Ika Yusanti, mengingatkan pentingnya prinsip 3E+1T (Efektif, Efisien, Ekonomi, dan Taat Aturan) dalam pengelolaan anggaran. Ia menyatakan, "KPA dan PPK harus benar-benar paham dasar hukum dalam pelaksanaan tugasnya. Selain itu, ada kewajiban untuk memastikan spesifikasi makanan yang memenuhi standar melalui proses uji mutu lelang BAMA."
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI