CILACAP, INFO_PAS. Dalam upaya mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. (31/7)
Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan memfasilitasi kegiatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) pada Warga Binaan yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan, Selasa, 30 Juli 2024.
PK Bapas Nusakambangan melakukan Litmas yang dilakukan dengan wawancara dan pendekatan untuk menggali informasi serta menilai tentang perubahan perilaku dan faktor kebutuhan Warga Binaan di Lapas Karanganyar.
Sebanyak 10 Warga Binaan Lapas Karanganyar mengikuti kegiatan litmas lanjutan secara kooperatif dan tertib yang dilakukan oleh Petugas PK Bapas Nusakambangan.
Hasil litmas lanjutan digunakan untuk menyesuaikan atau menyempurnakan program pembinaan dan rehabilitasi, serta sebagai dasar penempatan warga binaan sesuai tingkat resiko warga binaan.
Pelaksanaan litmas di lapas Karanganyar merupakan langkah penting dalam mendukung penyelenggaraan revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan. Dengan pendekatan yang sistematis dan berbasis data, litmas tidak hanya membantu warga binaan untuk mempersiapkan diri kembali ke masyarakat, tetapi juga berkontribusi pada penurunan angka residivisme. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada kolaborasi antara berbagai pihak, serta komitmen untuk memberikan dukungan yang berkelanjutan bagi warga binaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H