Mohon tunggu...
LAPSUSKA
LAPSUSKA Mohon Tunggu... Lainnya - Lapas Khusus Kelas II A Karanganyar Nusakambangan

Berita Seputar Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan dan Pelayanan Warga Binaan Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Apa itu Fidusia?

22 Juli 2024   21:07 Diperbarui: 22 Juli 2024   21:17 5
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

CILACAP, INFO_PAS - Fidusia adalah suatu pengalihan hak kepemilikan suatu benda sebagai jaminan utang dengan tetap memberikan hak penggunaan atas benda tersebut kepada pemilik awalnya.(22/07/2024)

 

Pihak yang terlibat adalah pemberi fidusia (debitor) dan penerima fidusia (kreditor).

Fidusia digunakan ketika seseorang atau perusahaan membutuhkan jaminan untuk mendapatkan pinjaman atau kredit.

Fidusia diterapkan di seluruh wilayah Indonesia, terutama dalam transaksi keuangan seperti pinjaman bank atau leasing.

Fidusia penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi kreditor dalam hal terjadi wanprestasi dari debitor.

Debitor mengalihkan hak kepemilikan benda kepada kreditor sebagai jaminan utang, tetapi tetap dapat menggunakan benda tersebut selama utang belum dilunasi.

Kementerian Hukum dan HAM bertanggung jawab atas pendaftaran dan pengawasan jaminan fidusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Proses pendaftaran fidusia dilakukan secara elektronik untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.

Dasar Hukum:

Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021 tentang Jaminan Fidusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun