CILACAP,INFO_PAS- Tim Tanggap Darurat (TTD) atau Emergency Response Team (ERT) adalah sekelompok petugas yang dilatih mengenai teknik-teknik pengendalian massa yang berada di Lembaga Pemasyarakatan,(14/06/2024)
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NOMOR M.HH-02.PK.01.02.02 TAHUN 2017 Tentang pedoman kerja Lembaga Pemasyarakatan Khusus Bagi Narapidana Resiko 'Tinggi (HIGH RISK).
Anggota Tim Tanggap Darurat dibentuk oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan melalui seleksi dan penilaian.
Dalam setiap Tim Tanggap Darurat berjumlah  minimal 15 orang di setiap Lapas, Anggota Tim Tanggap darurat memiliki fungsi pengendalian pemberontakan, pengawalan  resiko sangat tinggi dan tinggi, penggeledahan,  penjeraan dengan penggunaan kekuatan, penanganan pelarian dan tugas lain yang diberikan.
Untuk Anggota Tim Tanggap Darurat sendiri harus mengikuti 70 (tujuh puluh) jam pelatihan tentang tanggap darurat dengan 12 Â (dua belas) materi pelatihan, anggota Tim Tanggap Darurat juga harus melakukan latihan dan simulasi minimal 1 (satu) bulan 2 (dua) kali.
Dalam pelaksanaan Tim Tanggap Darurat dilengkapi Dengan pakaian dan peralatan keamanan diantaranya adalah borgol, tameng huru-hara , tongkat kendali, semprotan merica/gas air mata.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H