CILACAP, INFO_PAS - Hai sobat Pengayoman, kali ini admin ingin berbagi informasi seputar remisi nih. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, bahwa setiap narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu berhak mendapatkan remisi.
Remisi sendiri adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana atau tahanan. Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik narapidana dan untuk mendorong mereka agar terus berperilaku baik. Selain itu, remisi juga diharapkan dapat membantu proses rehabilitasi narapidana sehingga mereka dapat lebih mudah berintegrasi kembali ke masyarakat setelah bebas.
Nah, salah satu persyaratan yang menjadi pertimbangan dalam pemberian remisi kepada narapidana adalah perilaku baik yang ditunjukan oleh narapidana selama menjalani hukuman.
Sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, remisi diberikan pada hari-hari besar nasional, seperti Hari Kemerdekaan Indonesia (17 Agustus), Hari Raya Idul Fitri, Natal, atau hari-hari besar agama lainnya sesuai dengan keyakinan narapidana.
Proses pemberian remisi ini dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, namun sebelum itu, untuk pemberian remisi dimulai dengan pengajuan oleh kepala lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan. Setelah itu, pengajuan tersebut akan dievaluasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jika disetujui, narapidana akan mendapatkan pengurangan masa hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih jauh, sesuai dengan Permenkumham nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Lembaga Pemasyarakatan pasal 27, untuk narapidana dalam kategori membahayakan keamanan negara atau keselamatan masyarakat yang di tempatkan di Super Maximum Security tidak di berikan hak remisi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H