Mohon tunggu...
LAPSUSKA
LAPSUSKA Mohon Tunggu... Lainnya - Lapas Khusus Kelas II A Karanganyar Nusakambangan

Berita Seputar Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan dan Pelayanan Warga Binaan Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Mengenal Remisi dalam Sistem Pemasyarakatan

13 Juni 2024   21:21 Diperbarui: 13 Juni 2024   22:55 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Lapsuska
Humas Lapsuska

Humas Lapsuska
Humas Lapsuska

Humas Lapsuska
Humas Lapsuska

CILACAP, INFO_PAS - Hai sobat Pengayoman, kali ini admin ingin berbagi informasi seputar remisi nih. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, bahwa setiap narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu berhak mendapatkan remisi.

Remisi sendiri adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana atau tahanan. Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik narapidana dan untuk mendorong mereka agar terus berperilaku baik. Selain itu, remisi juga diharapkan dapat membantu proses rehabilitasi narapidana sehingga mereka dapat lebih mudah berintegrasi kembali ke masyarakat setelah bebas.

Nah, salah satu persyaratan yang menjadi pertimbangan dalam pemberian remisi kepada narapidana adalah perilaku baik yang ditunjukan oleh narapidana selama menjalani hukuman.

Sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, remisi diberikan pada hari-hari besar nasional, seperti Hari Kemerdekaan Indonesia (17 Agustus), Hari Raya Idul Fitri, Natal, atau hari-hari besar agama lainnya sesuai dengan keyakinan narapidana.

Proses pemberian remisi ini dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, namun sebelum itu, untuk pemberian remisi dimulai dengan pengajuan oleh kepala lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan. Setelah itu, pengajuan tersebut akan dievaluasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jika disetujui, narapidana akan mendapatkan pengurangan masa hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih jauh, sesuai dengan Permenkumham nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Lembaga Pemasyarakatan pasal 27, untuk narapidana dalam kategori membahayakan keamanan negara atau keselamatan masyarakat yang di tempatkan di Super Maximum Security tidak di berikan hak remisi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun