Seingat saya, setiap ada Pemilu, baik tingkat Kabupaten, Propinsi maupun Nasional di Aceh selalu diterapkan Ronda Malam. Katanya, kegiatan ini untuk memberikan pengamanan terhadap masyarakat oleh masyarakat dari gangguan pihak yang tidak diinginkan. Setiap kaum adam yang telah dewasa maka diwajibkan ikut ronda malam yang pengaturan regu diserahkan pada desa masing-masing.
Pemilukada 2012 di Aceh juga telah memasuki proses-proses yang semakin dekat dengan hari pencoblosan sehingga ronda malam pun telah mulai diterapkan pada awal february 2011 sampai ke hari H-nya nanti. Kemungkina besar hari H-nya pada pertengahan April 2012, maka coba bayangkan selama hampir 3 bulan kaum pria di Aceh melakukan ronda malam. Sebagian kabupaten seperti Bireuen dan Aceh Tamiang juga akan melakukan Pemilukada sekitar Juni sehingga mereka terus akan ronda malam sampai Juni atau hampir 6 bulan.
Jika rakyat sendiri yang harus mengamankan Pemilukada dengan mengorbankan waktu istirahat malamnya, maka apa tugas di pihak petugas pengamanan yang resmi misalnya Polisi, Tentara, Hansip, Linmas. Bukankah telah menjadi hak masyarakat untuk mendapatkan pengamanan dan telah menjadi tugas dan wewenang petugas untuk mengamankan?
Tulisan ini saya tulis atas dasar kebingungan saya melihat kondisi Aceh menjelang Pilkada, khususnya ronda malam. Apakah di daerah/propinsi lain juga menerapkan hal yang sama? Apakah masyarakat wajib ronda malam? Apakah Pilkada itu "rusuh"?
Bingung, mending ke "Jambo Jaga" untuk ronda malam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H