Mohon tunggu...
Lapas Tulungagung
Lapas Tulungagung Mohon Tunggu... Lainnya - "BINANGUN" Bersih, Inovatif, Sinergi, Akuntabel

Lembaga Pemasyarakatan adalah unit pelaksana Teknis dibidang Pemasyarakatan sebagai wadah kegiatan Pembinaan Terpidana menurut Sistem Pemasyarakatan. Yang mempunyai tugas pokok “ Melaksanakan Pembinaan dan Bimbingan melalui berbagai usaha dan bentuk ketrampilan sehingga mereka memperoleh pengetahuan, minimal ketrampilan untuk bekal mampu hidup mandiri setelah kelak kembali di tengah-tengah masyarakatnya”. Dengan dasar pemikiran tersebut maka Lembaga Pemasyarakatan mempunyai fungsi sebagai Lembaga Pendidikan yang membidik manusia Narapidana dalam rangka terciptanya kualitas manusia yang terampil dan bermoral. Lembaga Pembangunan yang mengikut sertakan manusia Narapidana menjadi manusia pembangunan yang produktif.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembagian Makan bagi WBP, Petugas Lakukan Pengawasan Ketat

21 Februari 2023   15:55 Diperbarui: 21 Februari 2023   15:56 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Makanan merupakan kebutuhan pokok bagi warga binaan yang harus selalu diperhatikan dan mencakup gizi seimbang disetiap menunya. Petugas pengeloma bahan makan Lapas Tulungagung selalu memantau dan mengawasi pendistribusian makanan bagi warga binaan saat melaksanakan tugas, Selasa (21/2).

Pengawasan pendistribusian makanan kepada warga binaan dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas, agar pelaksanaan pemberian makanan sesuai dengan standar pelayanan pemberian makan bagi warga binaan yang telah diatur dalam Permenkumham Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana.

Dok. Lapas
Dok. Lapas

Kalapas Tulungagung, R. Budiman P. Kusumah mengatakan pentingnya melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan makanan bagi narapidana dan tahanan. "Pengawasan penyajian dan pendistribusian makanan bagi warga binaan merupakan hal yang sangat penting dilakukan untuk memastikan volume makanan yang diberikan merata dan sesuai porsi yang seharusnya diberikan untuk mencukupi nutrisi dan kebutuhan makanan Warga Binaan," ungkap Budiman.

Selain melakukan pengawasan pada saat pendistribusian, petugas pengelola bahan makan juga melakukan pengawasan pada tahapan pemasakan dan penyajian. Sehingga makanan yang dibagikan dan diterima oleh warga binaan dalam kondisi yang baik dan sesuai dengan standar yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun