Mohon tunggu...
Lapas Tulungagung
Lapas Tulungagung Mohon Tunggu... Lainnya - "BINANGUN" Bersih, Inovatif, Sinergi, Akuntabel

Lembaga Pemasyarakatan adalah unit pelaksana Teknis dibidang Pemasyarakatan sebagai wadah kegiatan Pembinaan Terpidana menurut Sistem Pemasyarakatan. Yang mempunyai tugas pokok “ Melaksanakan Pembinaan dan Bimbingan melalui berbagai usaha dan bentuk ketrampilan sehingga mereka memperoleh pengetahuan, minimal ketrampilan untuk bekal mampu hidup mandiri setelah kelak kembali di tengah-tengah masyarakatnya”. Dengan dasar pemikiran tersebut maka Lembaga Pemasyarakatan mempunyai fungsi sebagai Lembaga Pendidikan yang membidik manusia Narapidana dalam rangka terciptanya kualitas manusia yang terampil dan bermoral. Lembaga Pembangunan yang mengikut sertakan manusia Narapidana menjadi manusia pembangunan yang produktif.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Deteksi Dini Masuknya Barang Terlarang, P2U Konsisten Geledah Badan dan Barang Bawaan Petugas

16 Februari 2023   13:33 Diperbarui: 16 Februari 2023   13:37 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagai salah satu bentuk pengawasan dan pencegahan masuknya barang terlarang ke dalam Lapas, Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Lapas Tulungagung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan barang bawaan petugas yang akan memasuki Lapas, Kamis (16/2). Hal ini berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.12.OT.03.01 Tahun 2008 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengamanan Pintu Utama (Satgas P2U) Lapas dan Rutan.

Dokpri
Dokpri

Pemeriksaan badan dan barang bawaan dilakukan pada seluruh petugas tanpa kecuali, mulai dari Kalapas, Pejabat Struktural hinggal regu pengamanan. Kalapas Tulungagung, R. Budiman P. Kusumah mengatakan pemeriksaan dan penggeledahan tetap dilaksanakan meskipin hari libur. "Seluruh petugas yang masuk ke dalam Lapas wajib digeledah badan maupun barang, sebagai upaya untuk menghindari penyelundupan barang-barang terlarang, penggeledahan pun dilakukan dengan mendetail", terang Budiman.

Dokpri
Dokpri

Kalapas menegaskan petugas P2U senantiasa terus meningkatkan dan memperketat penggeledahan barang maupun badan yang keluar-masuk pintu utama. Tidak pandang bulu, baik tamu, pengunjung, maupun petugas wajib digeledah terlebih dahulu serta selalu melakukan deteksi dini pengamanan melaporkan apabila ditemukan hal-hal yang berpotensi mengakibatkan terjadinya gangguan keamanan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun