Senjata api merupakan salah satu alat pendukung pelaksanaan tugas pengamanan di Lapas dan Rutan yang sifat dan perlakuannya sangat khusus sehingga perlu adanya perawatan dan pemeliharaan yang teratur.
Lapas Tulungagung Kanwil Kemenkumham Jatim melalui jajaran Kamtib melakukan perawatan dan pemeriksaan senjata api, Kamis (16/2), untuk memastikan kondisi senjata api berfungsi dengan baik guna menunjang pelaksanaan tugas terutama bidang keamanan.
Kegiatan perawatan senjata ini merujuk pada Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada Bab V terkait keamanan dan ketertiban pasal 8, senjata api dan amunisi harus mendapatkan perhatian dan perawatan ekstra sebagai salah satu sarana dalam menghadapi gangguan ketertiban dan keamanan yang sewaktu-waktu dapat saja terjadi.
Perawatan senjata api dimulai dengan melakukan pengecekan body luar kemudian dibongkar untuk diperiksa bagian dalam oleh Kasi. Adm. Kamtib, Nanang Adi Susanto. "Perawatan dan pemeliharaan terhadap senjata api maupun amunisi ini merupakan hal yang wajib dilakukan karena ini menjadi salah satu kunci menjaga kondisi senjata api selalu siap siaga kapanpun dibutuhkan." Ungkap Nanang.
Kalapas Tulungagung menambahkan "Kegiatan ini penting untuk dilakukan secara berkala sebagai bentuk pemeliharaan dan perawatan senjata api yang ada di Lapas Tulungagung. Selain itu, kegiatan ini juga melatih anggota untuk dapat membongkar pasang senjata api dan bagaimana memperlakukannya dengan benar," ujar Budiman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H