Menindaklanjuti instruksi Dirjenpas Nomor : PAS-57.OT.02.02 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penanggulangan Bencana di UPT Pemasyarakatan, Lapas Tulungagung Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan pengecekan dan pemeliharaan sarana prasarana Alat Pemadam Api Ringan (APAR), Rabu (8/2). Kegiatan pengecekan APAR dikoordinatori oleh Kasi. Adm. Kamtib, Nanang Adi Susanto.
APAR merupakan fire protection yang berfungsi memadamkan api atau mengendalikan kebakaran dalam skala kecil yang umumnya terjadi pada situasi darurat. Inspeksi sarana prasarana proteksi kebakaran seperti APAR dilakukan guna mencegah risiko bencana kebakaran di Lapas. Kasi. Adm. Kamtib menuturkan kegiatan pengecekan dan pemeliharaan merupakan mitigasi risiko penanganan peristiwa kebakaran yang sewaktu-waktu bisa terjadi di Lapas Tulungagung dengan berbagai macam sebab. Oleh sebab itu penting untuk melakukan perawatan dan pengisian APAR secara berkala dengan tetap memperhatikan masa kadaluarsanya.
Kalapas Tulungagung, R. Budiman P. Kusumah menghimbau kepada jajaran selain melakukan pengecekan APAR, hal yang perlu mendapatkan perhatian khusus adalah pemeriksaan terhadap instalasi listrik di Lapas Tulungagung. Hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah instalasi listrik masih dalam kondisi yang baik atau perlu adanya perbaikan. Kalapas juga menyampaikan agar dilakukan sosialisasi kepada petugas tentang cara penggunaan APAR agar tidak mengalami kesulitan saat terjadi kebakaran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H