Kalapas Tulungagung Kanwil Kemenkumham Jatim melaksanakan kegiatan internaliasi pembangunan Reformasi Birokrasi Menuju WBK melalui apel pagi pegawai, Selasa (7/2). Internalisasi yang dilaksanakan Kalapas ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di lingkungan Instansi Pemerintah.
Kegiatan internalisasi dilaksanakan dihalaman dalam Lapas diikuti oleh seluruh jajaran pegawai Lapas Tulungagung. Reformasi Birokrasi harus dilakukan secara bertahap, sistemais dan berkesinambungan untuk mewujudakan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel dan pelayanan publik yang prima. Proses ini sangatlah penting, karena itu perlu adanya internalisasi kepada seluruh pegawai.
Dalam arahannya Kalapas menyampaikan beberapa poin penting terkait pembangunan Reformasi Birokrasi di Lapas Tulungagung. Poin pertama Kalapas mengharapkan seluruh pegawai Lapas Tulungagung harus berkontribusi dan berperan aktif demi kemajuan organisasi. Poin kedua Kalapas menekankan untuk selalu melakukan pelayanan publik yang ramah, transparan, professional dan tanpa diskriminasi. Terakhir Kalapas berpesan dan mengajak kepada seluruh pegawai untuk selalu bisa menyesuaikan diri dengan kebutuhan dan pekembangan organisasi sehingga tidak tertinggal dan menjadi petugas pemasyarakatan yang professional.
Kegiatan internalisasi dirangkaikan dengan penandatanganan penanganan benturan kepentingan di Lapas Tulungagung sesuai dengan Permenkumham Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H