Mohon tunggu...
Lapas Kelas IIB Tual
Lapas Kelas IIB Tual Mohon Tunggu... Penegak Hukum - HUMAS LAPAS TUAL

Integritas, Loyalitas dan Berani !!!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tahun 2024 Lapas Tual berhasil Reintegrasi Sosial 28 Warga Binaan untuk kembali ke Masyarakat

14 Desember 2024   11:42 Diperbarui: 14 Desember 2024   11:42 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lapas Tual berhasil reintegrasi sosial 28 Warga Binaan (Humas Lapas Tual) 

Tahun 2024, Lapas Tual berhasil Reintegrasi Sosial 28 Warga Binaan untuk Kembail ke MasyarakatLanggur, INFO_PAS.
Reintgrasi Sosial bagi Warga Binaan merupakan salah satu dari 5 perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI bagi seluruh jajaran pemasyarakatan, hal tersebut demi mempersiapkan Warga Binaan untuk kembali berintegrasi dan bersosialisasi untuk dapat diterima oleh masyarakat disamping dapat menciptakan lingkungan Lapas/Rutan yang lebih dinamis dan tidak mengalami over crowded,

Lapas Kelas IIB Tual, telah melakukan Reintegrasi sosial berupa, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat kepada 28 orang selama Januari s/d Desember 2024, hal tersebut merupakan sebuah peningkatan dalam proses pembinaan bagi warga binaan, sehingga dapat memenuhi segala syarat dan unsur untuk proses reintegrasi.

Kasubsi Registrasi dan Bimkemas LaoasnTual, Fransisco Fanulene dalam keterangannya menyampaikan bahwa proses pengusulan integrasi bukanlah sebuah proses yang gampang, karena harus benar-benar memahami kepribadian dan perilaku narapidana selama menjalani program pembinaan
 dalam Lapas,

"Pada prinsipinya integrasi berupa Cuti Bersyarat Maupun Pembebasan Bersyarat harus memenuhi segala aspek administratif dan subtantif, dan juga secara psikologis dan mental, Narapidana tersebut sudah siap untuk kembali ke masyarakat, hal tersebut wajib dilakukan agar Narapidana tersebut tidak mengulangi kesalahannya lagi" Ujar Fanulene.

Kalapas Tual, Maulana Luthfiyanto, menambahkan bahwa Reintegrasi Sosial merupakan poin utama dari perintah Harian Menimipas, sehingga hal tersebut menjadi tolak ukur berhasil dan Tidaknya sebuah Lapas melakukan pembinaan Kepada Narapidana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun