Mohon tunggu...
Lapas Kelas IIB Tual
Lapas Kelas IIB Tual Mohon Tunggu... Penegak Hukum - HUMAS LAPAS TUAL

Integritas, Loyalitas dan Berani !!!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jajaran Lapas Tual ikuti arahan Menteri IMIPAS

8 November 2024   14:29 Diperbarui: 8 November 2024   15:29 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Langgur, INFO_PAS
Jajaran Pejabat bersama staf Lapas Kelas IIB Tual mengikuti Arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, melalui zoom meeting pada, Jumat (08/11), bertempat di Ruang Kerja Kalapas Tual.

Arahan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri, Agus Andrianto dan didampingi oleh Wakil Menteri, Silmy Karim itu membahas tentang tusi dan tujuan utama Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Agus juga menekankan tentang Eksistensi dari setiap jajaran Kementerian IMIPAS dalam melaksanakan tugas, merujuk kepada Undang-Undang Keimigrasian dan juga Undang-Undang Pemasyarakatan,

Menyinggung soal Pemasyarakatan, Agus menekankan kepada Plt Dirjenpas, Ambeg Y Pratama untuk tidak perlu takut dalam menjalankan tugas, apabila ada Narapidana yang melanggar aturan seperti pembuat onar, pengedaran dan penyelundupan narkoba serta Handphone maka langsung pindahkan saja ke Nusakembangan,
Empat Poin penekanan menteri terkait Pemasyarakatan diantaranya,  Berantas Peredaran Narkoba di Lapas, Pastikan zero handphone di Lapas, Pengelolaan Bama,Koperasi/Kantin diserahkan kepada UPT masing-masing Serta Optimalkan pelaksanaan program Kemandirian di UPT Pemasyarakatan.

Merespon arahan dari Menteri tersebut, Kalapas Tual kembali mengigatkan kembali kepada jajaran pejabat dan pegawai untuk mendukung penuh seluruh arahan dan program dari Menteri maupun, serta menjaga integritas sebagai ASN dalam menjalankan tugas

"Sesuai dengan arahan Bapak Menteri, Mari kita bekerja dengan baik, sesuai aturan dan SOP, jaga eksistensi kita sebagai Petugas Pemasyarakatan" Ucap Maulana"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun