Mohon tunggu...
Lapas Kelas IIB Tual
Lapas Kelas IIB Tual Mohon Tunggu... Penegak Hukum - HUMAS LAPAS TUAL

Integritas, Loyalitas dan Berani !!!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapas Tual Bebaskan Tiga Orang WBP untuk Jalani Asimilasi Rumah

21 Mei 2023   18:39 Diperbarui: 21 Mei 2023   18:42 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : Dok Humas Lapas Tual

Langgur, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tual kembali memberikan Asimilasi di Rumah kepada tiga orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi persyaratan pada hari ini. Jumat, (19/05/2023).

3 orang WBP yang dibebaskan berdasarkan surat keputusan PLT  Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual yaitu BR dengan nomor surat W28.PAS.PAS3.PK.05.09 - 428, AR dengan nomor surat W28.PAS.PAS3.PK.05.09 - 429, dan FR dengan nomor surat W28.PAS.PAS3.PK.05.09 - 430

Pemberian asimilasi rumah kepada WBP tersebut berdasarkan Permenkumham No. 43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Surat Keputusan Asimilasi di Rumah ini diberikan langsung oleh staf registrasi, Hendrik Jamlean. Sebelum proses pengeluaran, Hendrik menyampaikan kepada WBP tersebut untuk tetap menjaga sikap dan perilaku yang baik pada lingkungan tempat tinggalnya. "Pemberian Asimilasi Rumah ini bukan berarti bebas sepenuhnya namun tetap menjalani sisa masa pidana di rumah dan tetap rutin melapor ke pihak Bapas", ucap hendrik.

sumber : Dok Humas Lapas Tual
sumber : Dok Humas Lapas Tual

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun