Mohon tunggu...
Lapas Kelas IIB Tual
Lapas Kelas IIB Tual Mohon Tunggu... Penegak Hukum - HUMAS LAPAS TUAL

Integritas, Loyalitas dan Berani !!!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapas Tual dan SPNF SKB Maluku Tenggara Laksanakan Pembukaan Proses Belajar Mengajar Kepada WBP

11 Mei 2023   12:34 Diperbarui: 11 Mei 2023   12:37 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Lapas Tual dan SPNF SKB Maluku Tenggara Laksanakan Pembukaan Proses Belajar Mengajar kepada WBP
Langgur, INFO_PAS - Lapas Kelas II B Tual bersama Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF SKB) Maluku tenggara memulai tahap belajar mengajar kepada WBP, hal tersebut ditandai dengan dibukanya kegiatan belajar mengajar yang berlangsung pada hari Rabu, 10 Mei 2023, bertempat di Aula K. sasuitubun, Lapas Tual.
Pelaksanaan Pembukaan Kegiatan tersebut dihadiri oleh Longginus Farneubun selaku PLT. Kepala SPNF SKB Maluku Tenggara beserta para Pengajar, Martha, selaku PLH. Kepala Lapas Kelas IIB Tual dan Keneth V. Huwae, Sselaku Kasi. Binadik serta WBP Lapas kelas IIB Tual.

Kegiatan ini merupakan suatu program Kegiatan pembinaan kepribadian untuk meningkatkan Pendidikan dan pengetahuan bagi warga binaan selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIB Tual.

Kehadiran pihak SPNF SKB ini adalah wujud dari kerja sama antara kedua instansi yang telah dicanangkan beberapa bulan lalu,
Plh Kalapas, Martha dalam arahan sambutannya mengucapkan banyak terima kasih kepada Pihak SPNF SKB yang telah hadir untuk membantu pihak lapas dalam melakukan program pembinaan khusus bagi warga binaan yang belum menyelesaikan pendidikannya pada bangku sekolah

Martha juga berpesan kepada WBP untuk serius dalam mengikuti setiap proses belajar, karena ini adalah kesempatan berharga untuj meningkatkan kualitas pendidikan bagi WBP " Saya harap kalian serius, karena adalah kepuasan tersendiri bagi kami dan kalian, walaupun menjalani masa pidana namun pada saat bebas bisa mendapatkan ijazah " Tutup Martha

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun