Mohon tunggu...
Lapas Kelas IIB Tual
Lapas Kelas IIB Tual Mohon Tunggu... Penegak Hukum - HUMAS LAPAS TUAL

Integritas, Loyalitas dan Berani !!!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapas Tual Lakukan Pemeliharaan dan Perawatan Senjata Api

13 April 2023   15:30 Diperbarui: 13 April 2023   15:33 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

*LAPAS TUAL LAKUKAN PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN SENJATA API*

Langgur, Rabu, 12 April 2023, demi memastikan kondisi senjata api (senpi) beserta amunisi tetap baik sehingga dapat berfungsi dengan baik dan aman ketika digunakan kapan saja dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan terutama pada bidang keamanan.
Plt Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual (Kalapas Tual) Yohanes Waskito ditemani oleh kepala KPLP, Kasi Kamtib, Kasubsi Keamanan, Kasubsi Pelaporan dan Tata tertib, Karupam dan juga didampingi oleh dua orang personil Polisi dari Polsek Kei Kecil, melakukan perawatan dan pemeliharaan berkala terhadap senpi yang digunakan jika terjadi hal-hal yang mengancam ketertiban dan keamanan Lapas serta digunakan Petugas pada saat bertugas.

Dok. Lapas Tual
Dok. Lapas Tual
Perawatan dan pemeliharaan ini dilaksanakan berlangsung di ruangan Kamtib. Perawatan yang dilakukan secara berkala berfungsi untuk menunjang kinerja dan kualitas keamanan yang ada di Lapas. Perawatan ini dilakukan demi kenyamanan pada saat bertugas, seandainya terjadi hal yang tidak diinginkan atau yang mengancam keamanan Lapas maka senjata tersebut siap untuk digunakan.
Kondisi senpi yang ada di Lapas Tual masih terawat dan berfungsi dengan baik karena selalu dilakukan pengecekan berkala sehingga senjata ini masih dalam keadaan baik dan berfungsi dengan normal.

"Kami selalu melakukan perawatan terhadap senjata api secara berkala, dan akan siap digunakan secara normal jika sewaktu-waktu dibutuhkan" pungkas Waskito.

Dok. Lapas Tual
Dok. Lapas Tual

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun