Mohon tunggu...
Lapas Kelas IIB Tual
Lapas Kelas IIB Tual Mohon Tunggu... Penegak Hukum - HUMAS LAPAS TUAL

Integritas, Loyalitas dan Berani !!!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapas Tual Ikuti Kegiatan Penyamaan Persepsi dalam Rangka Pelaksanaan Asimilasi Rumah dan Pembimbingan oleh Petugas Pemasyarakatan

30 Maret 2023   00:04 Diperbarui: 30 Maret 2023   00:09 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tual, Rabu, 29 Maret 2023 pukul 12.00 WIT, Bapak PLT. KALAPAS (Y. Waskito) bersama KASI. BINADIK (Kenneth V. Huwae)dan operator SDP fitur Integrasi (Fransisco S. Fanulene) mengikuti Persamaan presepsi dalam rangka pelaksanaan Asimilasi Rumah dan Pembimbingan oleh Petugas Pemasyarakatan secara daring melalui aplikasi zoom.
Pemberian Asimilasi Rumah Narapidana ini selaras dengan nilai-nilai Pemasyarakatan dimana tujuan akhirnya untuk mengembalikan Narapidana ke masyarakat.

Dari hasil persamaan persepsi dalam rangka pelaksanaan Asimilasi Rumah dan Pembimbingan oleh Petugas Pemasyarakatan harus berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, PB,CMB,CB Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 sebagai mana dirubah terkahir menjadi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 43 Tahun 2021.

Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 Tanggal 14 Desember 2022 Tentang Penyesuaian Jangka waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid 19 dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-26.OT.02.02 Tahun 2020 Tanggal 18 September 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Asimilasi, Cuti mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat dan Perhitungan Masa Menjalani Pidana Narapidana dan Anak.

Dokpri
Dokpri
Dari hasil kegiatan ini ada beberapa yang perlu digaris bawahi, bahwa kita sebagai Pelaksana Peraturan Menteri tidak perlu melakukan penafsiran-penafsiran lebih lanjut terhadap peraturan tersebut, kita hanya perlu mengikuti aturan pelaksanaanya atau penjelasan dari Peraturan Menteri tersebut, sehingga terciptalah suatu persamaan persepsi terkait pelaksanaan asimilasi rumah dan Pembimbingan oleh Petugas Pemasyarakatan. Ujar Kenneth V. Huwae selaku Kasi Binadik

Dalam kesempatan lain Y. Waskito selaku PLT Kalapas Mengatakan, "kegiatan ini dapat memberikan penguatan kepada Petugas Lapas Tual maupun Seluruh petugas Lapas di seluruh indonesia dalam melaksanakan Tugas dan Fungsinya, terutama dalam memberikan hak-hak Integrasi dan Asimilasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), dan menjadikan petugas - petugas yang berurusan langsung terkait pemenuhan hak-hak integrasi dan Asimilasi tidak melakukan Pungutan Liar, tidak ada Calo dalam pemberian hak-hak Integrasi dan Asimilasi, menjadi Petugas yang Profesional dan bertanggung jawab serta selalu melibatkan Tuhan disetiap urusan dan pekerjaan agar dimudahkan segala urusan".

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun