Langgur, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tual melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Yayasan Siwalima Langgur Kabupaten Maluku Tenggara, Bertempat di ruang Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual, Sabtu (04/03/2023).
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan No PKS W28.PAS.PAS.3 PK 05.03-132 bertujuan untuk memberikan pelatihan kemandirian terhadap Warga Binaan Lapas Tual.
Dalam penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut , Lapas Tual dan Yayasan Siwalima langgur menyepakati bebebrapa hal yaitu :
1.Pelaksanaan pelatihan berbasis kopetensi noninstitusional bagi warga binaan pada Lapas Kelas IIB Tual .
2. Kesepakatan untuk pelaksanaan kegiatan kemandirian bersertifikat Yayasan Siwalima langgur menyiapkan tenaga pelatih dan alat alat pendukung untuk pelaksanana kegiatan
3. Yayasan Siwalima langgur menyiapkan tandah bukti pelatihan atau sertifikat  bagi 20 org WBP yang mengikuti kegiatan kemandirian
PLT Kalapas Tual, Y. Waskito menjelaskan bahwa dengan adanya kerja sama ini, Kualitas Pelayanan Pembinaan Warga Binaan  khususnya Pelatihan Pembinaan Kemandirian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual akan semakin meningkat. Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada Yayasan Siwalima Langgur yang telah menjadi mitra kerja.
Diharapkan pelatihan kemandirian ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga binaan untuk mengambil ilmu dan melatih keterampilannya untuk bekal hidup  ketika telah bebas nanti.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H