Mohon tunggu...
TIM HUMAS
TIM HUMAS Mohon Tunggu... Penegak Hukum - HUMAS

Tim Humas Lapas Narkotika NK

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lapas Narkotika Nusakambangan Gelar Lepas Sambut Pejabat Struktural dan Alih Tugas Pegawai

14 September 2024   17:37 Diperbarui: 14 September 2024   17:39 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"LAPAS NARKOTIKA NUSAKAMBANGAN GELAR LEPAS SAMBUT PEJABAT STRUKTURAL DAN ALIH TUGAS PEGAWAI"

Nusakambangan - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Nusakambangan menggelar Lepas Sambut Pejabat Struktural dari pejabat lama kepada pejabat yang baru dan alih tugas pegawai, bertempat di Aula Lapas Narkotika pada Selasa (14/09/24).

Turut hadir dalam kegiatan Kalapas Narkotika (Rindra Wardhana) didampingi Ketua DWP Lapas Narkotika (Lusia Rindra), beserta Pejabat Struktural, Pegawai, CPNS, dan perwakilan anggota DWP Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan.

Dalam sambutannya Kalapas menyampaikan,
"Mutasi dan promosi jabatan tentu merupakan hal yang biasa terjadi, sebagai salah satu bentuk penyegaran dan pembinaan bagi pegawai demi kemajuan organisasi. Saya mengucapkan terima kasih kepada pejabat lama atas kerja kerasnya selama bertugas dan menjadi bagian dari Keluarga Besar Lapas Narkotika. Kepada pejabat yang baru, saya ucapkan selamat datang dan selamat bergabung. Saya berpesan, saudara harus cepat beradaptasi dan dapat saling berkolaborasi agar mampu memberikan kinerja yang terbaik bagi institusi".

Kegiatan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dan sesi foto bersama serta ramah tamah.

#KanwilKemenkumhamJateng
#KumhamSemakinPASTI
#KemenkumhamRI
#LapsustikNK

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun