Mohon tunggu...
TIM HUMAS
TIM HUMAS Mohon Tunggu... Penegak Hukum - HUMAS

Tim Humas Lapas Narkotika NK

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lapas Narkotika Nusakambangan Berikan Pendidikan Pesantren bagi Narapidana Muslim

30 Juli 2024   17:24 Diperbarui: 30 Juli 2024   17:31 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"LAPAS NARKOTIKA NUSAKAMBANGAN BERIKAN PENDIDIKAN PESANTREN BAGI NARAPIDANA MUSLIM"

Nusakambangan - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Nusakambangan menerapkan konsep pendidikan pesantren dalam memberikan pendidikan keagamaan bagi para narapidana yang beragama Islam.

Pesantren Takziyatun Nufus merupakan sistem pembinaan kerohanian bagi narapidana muslim di Lapas Narkotika Nusakambangan. Pesantren tersebut menciptakan santri-santri yang merupakan narapidana Lapas Narkotika.

Kalapas Narkotika (Rindra Wardhana) menjelaskan, sebagaimana di pondok pesantren, narapidana yang beragama Islam dapat mengikuti kajian serta mempelajari Al-Quran dan kitab-kitab tentang ajaran agama Islam.

Pendekatan pembinaan di Pesantren Takziyatun Nufus berfokus pada peningkatan spiritualitas dan penguatan karakter narapidana. Dengan melibatkan tenaga pengajar yang kompeten, pesantren ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan pembelajaran yang kondusif di dalam Lapas.

"Kegiatan ini diharapkan dapat membantu para narapidana untuk membangun perubahan positif dalam diri mereka dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat", ujar Kalapas.

#KemenkumhamJawaTengah
#KumhamSemakinPASTI
#KemenkumhamRI
#LapastikNK

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun