Â
Pekanbaru - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Terbuka Kelas III Rumbai kembali menggelar kegiatan razia gabungan rutin, Selasa (31/12/2024).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengenai peningkatan kewaspadaan menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dan arahan Direktur Pengamanan dan Intelijen (Dirpamintel) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas).
Razia gabungan ini termasuk tindakan pencegahan dini yang merupakan langkah awal dalam meminimalisir terjadi kejadian yang tidak diinginkan. Pentingnya antisipasi melalui razia rutin dan penggeledahan telah menjadi bagian yang tidak dapat diabaikan.
Selain mendukung program akselerasi Menteri Imipas, Kegiatan razia ini dilaksanakan sebagai upaya dalam membersihkan lapas dari barang-barang terlarang khususnya handphone yang bisa disalahgunakan warga binaan untuk melakukan penipuan dan aktivitas negatif lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H