Mohon tunggu...
Profil
125 Poin
Lembaga Pemasyarakatana Terbuka adalah Lembaga Pemasyarakatan ( LAPAS ) tempat pembinaan Narapidana dalam keadaan terbuuka tanpa dikelilingi tembok yang tinggi atau jeruji besi, pola pembinaannya merupakan lanjutan dari proses tahap-tahap pembinaan selanjutnya yaitu Asimilasi suatu pola pembinaan yang berfungsi menyiapkan Narapidana agar dapat berintegrasi secara sehat langsung dengan masyarakat. Narapidana yang ditempatkan di LAPAS Terbuka adalah Narapidana yang berasal dari LAPAS/RUTAN yang telah menjalani masa pidananya ½sampai dengan 2/3, berkelakukan baik, belum pernah mendapat hukuman disiplin dan atas persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM setempat.
Bergabung 23 November 2024
Statistik
5
144
0
0
0
0

Label Populer

+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Hukum
17
0
0
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Hukum
24
0
0
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Hukum
23
0
0
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Halo-lokal
25
0
0
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Halo-lokal
39
0
0
LAPORKAN KONTEN
Alasan