NUSAKAMBANGAN - Setelah menjalani masa hukuman dengan baik, 1 (satu) orang Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Terbuka Kelas IIB Nusakambangan diantar pulang oleh petugas, Senin (20/05/2024).1 (satu) orang Warga Binaan Lapas Terbuka Nusakambangan diantar pulang oleh petugas Lapas setelah mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat. Sebelum diantar pulang, narapidana tersebut diantar untuk lapor di Balai Pemasyarakatan Nusakambangan dan Kejaksaan Negeri Cilacap.
Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan dalam melayani setiap warga binaan yang akan bebas selalu mengantar warga binaan tersebut hingga pusat transportasi. Tak hanya itu, Lapas Terbuka Nusakambangan juga memberikan biaya transportasi untuk warga binaan kembali ke kediamannya.
"Petugas Lapas Terbuka Nusakambangan harus selalu maksimal dalam menjalankan tugas, apalagi yang berkaitan dengan pelayanan", Ucap Kalapas Terbuka Nusakambangan, Marsito.
#lapstrinukaberkarya
#kemenkumhamjateng
#ditjenpas
#kemenkumhamri
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H