Cilacap - Jajaran Keamanan Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan melakukan perawatan alat pengamanan yaitu borgol dan kunci. Selasa ( 11/7/2023)
Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.33 Tahun 2015 tentang pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Pasal 8 huruf h yang dijelaskan secara merinci pada pasal 16 tentang Pencegahan Gangguan Kemanan dan Ketertiban pada Lapas atau Rutan.
Perawatan alat pengamanan dilakukan dengan cara membersihkan seluruh borgol dan kunci menggunakan cairan anti karat yang disemprotkan ke permukaan dan lubang borgol dan untuk karat yang cukup parah menggunakan BBM jenis solar.
Andy Setiawan selaku Ka KPLP juga menjelaskan bahwa selain untuk mencegah gangguan kamtib, perawatan borgol juga dilakukan guna menjaga dan memelihara borgol dari kerusakan ataupun karat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H