Mohon tunggu...
Lapas Terbuka Nusakambangan
Lapas Terbuka Nusakambangan Mohon Tunggu... Polisi - Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Official Akun Humas Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan Melakukan Perawatan Sarana dan Prasarana BMN

31 Mei 2023   16:39 Diperbarui: 31 Mei 2023   16:46 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cilacap - Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Nusakambangan Kantor Wilayah Jawa Tengah melalui jajaran umum melakukan perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Barang Milik Negara (BMN) berupa mesin potong rumput, Rabu (31/05/2023). Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pembinaan WBP dapat berjalan dengan baik.

Pemeliharaan dan perawatan meliputi pengecekan kondisi mesin, bensin, spare part, dan kebersihan mesin. Hal ini dilakukan guna mencegah BMN dari kerusakan agar dapat selalu siap digunakan setiap saat.

Pemeliharaan dan perawatan ini juga melibatkan sejumlah pegawai bagian umum dan taruna Poltekip 54 yang memiliki keahlihan dalam bidang tersebut. Hasil perbaikan dan perawatan selanjutnya dicatat dan dilaporkan kepada jajaran umum, kemudian diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.

Kalapas Terbuka Nusakambangan, Marsito, mengungkapkan pelaksanaan perawatan dan pemeliharaan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2008 bahwa pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN yang berada dalam penguasaannya. "Ini merupakan kegiatan berkala yang selalu dilakukan. Tak hanya kendaraan, melainkan pemeliharaan dan perwatan terhadap gedung dan bangunan serta sarana dan prasarana kantor lainnya,"Ujar Beliau.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun