Nusakambangan, INFO_PAS -- Lapas Terbuka Nusakambangan hari ini membebaskan dua narapidana yang mendapatkan Cuti Bersyarat (CB), Rabu (05/12). Pembebasan ini merupakan bagian dari program integrasi yang dirancang oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Proses pembebasan dimulai di kantor Lapas Terbuka Nusakambangan. Kedua narapidana yang telah memenuhi syarat administrasi dan substantif diantar menggunakan kendaraan resmi menuju Polsek Nusakambangan untuk menyelesaikan sejumlah administrasi tambahan. Setelah itu, mereka diteruskan ke Bapas Nusakambangan guna menjalani pengarahan lanjutan terkait kewajiban mereka selama menjalani masa cuti bersyarat.
Tahapan terakhir perjalanan dilakukan hingga Terminal Cilacap, tempat kedua narapidana dilepas untuk melanjutkan perjalanan menuju keluarga atau tempat tinggal masing-masing.
Sebagai bentuk apresiasi, kedua narapidana juga diberikan premi, yakni insentif yang diatur berdasarkan regulasi pemasyarakatan. Premi ini bertujuan untuk membantu narapidana memulai kembali kehidupan mereka di luar lapas.
"Premi ini adalah bagian dari dukungan pemerintah untuk memastikan mereka memiliki dasar yang kuat saat kembali ke masyarakat. Diharapkan, mereka dapat memanfaatkannya dengan baik untuk membangun kehidupan yang lebih positif," tambah Kalapas.
Dengan pembebasan ini, Lapas Terbuka Nusakambangan menunjukkan komitmen untuk mendukung integrasi narapidana ke masyarakat secara bertahap, manusiawi, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Â
#lapasterbukanusakambangan
#lapstrinukaberkarya
#kemenkumhamjateng
#kemenkumhamri
#kementerianimigrasidanpemasyarakatan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H