Mohon tunggu...
Humas Lapstrinuka
Humas Lapstrinuka Mohon Tunggu... Penulis - Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan

Official Akun Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kakanwil Kemenkumham Jateng Melantik dan Mengambil Sumpah Pejabat Baru Lapas Terbuka Nusakambangan

1 Oktober 2024   11:39 Diperbarui: 1 Oktober 2024   11:43 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Semarang, INFO_PAS -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa, Tengah Tejo Harwanto melantik dan mengambil sumpah 13 (tiga belas) orang Pejabat Baru yang bertempat di Aula Basudewa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Terbuka Nusakambangan bersama dua pegawai Lapas Terbuka turut serta dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan manajerial terhadap dua pegawai. Acara ini berlangsung pada hari Senin, 1 Oktober 2024.

Dalam acara ini, Bapak Sukardi, S.H., M.H. yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubsi Kegiatan Kerja Lapas Terbuka Nusakambangan, resmi dilantik menjadi Kasubsi Bimbingan Kerja dan Pengolahan Hasil Kerja di Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan. Beliau bertukar posisi dengan Bapak Puji Usman, S.H., yang kini menduduki jabatan Kasubsi Kegiatan Kerja Lapas Terbuka Nusakambangan.

Selain itu, Bapak Agus Mujianto, S.H., yang sebelumnya bertugas sebagai Komandan Jaga di Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan, juga dilantik menjadi Kasubsi Registrasi Klien Dewasa di Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun