Tanjung, INFO_PAS - Dalam rangka untuk meningkatkan pemantauan dan evaluasi atas tercapainya tujuan organisasi serta pengembangan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan sistem pengendalian internal pemerintahan (SPIP) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan menyelenggarakan pendampingan penerapan manajemen risiko, Rabu(31/07).
Pendampingan penerapan manajemen risiko tersebut dilaksanakan oleh Tim Inspektorat Wilayah IIII yang dipimpin oleh Pengendali Teknis, Ichsanudin Eko yang bertempat di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkumham Kalsel dan dihadiri jajaran operator manajemen risiko UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian.
Lapas Kelas IIB Tanjung yang dalam ini diwakili oleh Kaur Kepegawaian, Khalilurrahman dan operator manajemen risiko mengikuti kegiatan yang berlangsung selama 2 (dua) hari 30-31 Juli 2024.
Dalam pembukannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel melalui Kepala Divisi Administrasi, Candra Friandi Achmad menyampaikan tujuan dari pendampingan ini untuk melaksanakan penentuan permasalahan dan konteks risiko pada tiap kegiatan di UPT Pemasyarakatan dengan kemungkinan adanya risiko yang sesuai dengan Permenkumham Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Resiko di Lingkungan Kemenkumham, menyusun indentifikasi risiko, penetuan analisis dan prioritas risiko, pelaksanaan penerapan manajemen risiko, pelaksanaan evaluasi risiko, pemantauan berkelanjutaan dan telaah ulang, serta koordinasi dan komunikasi dengan penangganan risiko.
"Besar harapan kami dengan adanya pendampingan dapat berjalan dengan lancar dan bermanfaat, sehingga UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian bisa menggagasi risiko yang mungkin terjadi" Ujar Kadivmin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H