Tanjung, INFO_PAS - Sebanyak 301 orang narapidana warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung, mendapat remisi pemotongan masa tahanan saat Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Dari remisi tersebut, tiga di antaranya langsung bebas, Rabu(10/04).
"Jumlah warga binaan yang dapat remisi yang sudah kita terima SK-nya sebanyak 301 orang diantaranya 15 hari 5 orang, 1 bulan 228 orang, 1 bulan 15 hari ada 44 orang dan 2 bulan 20 orang. Selanjutnya pada RK II yang langsung bebas 3 orang dan yang menjalani subsider 1 orang," ujar Heru Yuswanto selaku Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung.
Sebelumnya Lapas Tanjung mengadakan shalat idul fitri 1445H bersama warga binaan dan jajaran petugas Lapas Tanjung. Setelah melaksanakan shalat ied, penyerahan remisi ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung, Heru Yuswanto yang didampingi oleh Kasi Binadik dan giatja beserta jajarannya, Kasi Administrasi Kamtib dan Ka KPLP. Turut hadir juga Kabid Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Sugito.
Kalapas Tanjung mengungkapkan, pemberian remisi kepada 301 orang warga binaan tersebut karena mereka telah berkelakuan baik dan memenuhi sejumlah syarat.
"Syarat itu salah satunya berkelakuan baik, telah menjalani pidana selama 6 bulan, sudah berstatus narapidana dan mengikuti program kegiatan seperti itu tolak ukurnya," ungkap Kalapas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H