Mohon tunggu...
Humas Lapas Takalar
Humas Lapas Takalar Mohon Tunggu... Editor - akun resmi Lapas Kelas IIB Takalar

Berita seputar kegiatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Takalar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Petugas Lapas Takalar Rutin Sidak Kamar Warga Binaan

7 Januari 2025   18:38 Diperbarui: 7 Januari 2025   18:38 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok.Humaslapastakalar

Takalar, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar rutin melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke kamar hunian warga binaan, kegiatan ini sebagai deteksi dini masuknya barang terlarang, Selasa (7/1). 

Kepala Subseksi Pelaporan dan Tata Tertib, Amir, mengatakan jika sidak rutin dilaksanakan untuk mencegah masuknya barang terlarang yang bisa mengganggu proses pembinaan. "Setiap minggunya kami melaksanakan tiga sampai empat kali sidak, itu kami lakukan agar bisa mencegah beredarnya barang terlarang di dalam lapas," ujar Amir. 

Sejalan, Kepala Lapas Takalar, Mansur, mengatakan peredaran barang terlarang bisa mengganggu proses pembinaan di dalam Lapas. "Kami ingin menciptakan lingkungan zero handphone dan narkoba, sebab barang terlarang ini bisa menghambat proses pembinaan yang kami jalankan," jelas Mansur. 

Mansur juga senantiasa menekankan kepada jajarannya agar tidak terlibat memfasilitasi warga binaan untuk berbuat pelanggaran. "Kami senantiasa memberikan arahan kepada petugas jika tidak bisa berkontribusi positif bagi organisasi minimal jangan melakukan pelanggaran," tandasnya. 

Dari hasil sidak petugas tidak menemukan barang terlarang seperti handphone dan narkoba, namun petugas menyita barang yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban seperti, botol, sendok, paku, kabel, dan hanger kawat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun