Takalar, INFO_PAS - Sebanyak empat puluh tujuh warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar mengikuti sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP) di ruang aula terbuka Lapas Takalar. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengevaluasi perkembangan warga binaan selama menjalani masa pembinaan di Lapas.
Empat puluh tujuh warga binaan yang ikut sidang TPP diusulkan dengan rincian delapan cuti bersyarat (CB), tiga puluh satu pembebasan bersyarat (PB), dan delapan orang tahanan pendamping (tamping).Â
Kepala Subseksi Registrasi, Hasran Prataman, mengatakan jika warga binaan yang diusulkan integrasi pada sidang TPP harus memenuhi persyaratan administratif dan subtantif. "Syarat substantif salah satunya mereka harus berkelakuan baik, tidak melanggar hal-hal atau aturan yang sudah diterapkan di lapas," kata Hasran, Kamis (12/12/2024)Â
Kepala Lapas Takalar, Mansur, mengimbau kepada warga binaan yang ikut TPP agar tidak melakukan pelanggaran. "Jangan sampai hak teman-teman dicabut, jangan membuat masalah yang bisa menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban," kata Mansur.Â
Terakhir, Mansur, berharap kepada warga binaan agar bisa memanfaatkan waktunya selama berada di dalam Lapas untuk melakukan hal positif. "Saat teman-teman bebas nanti ada perubahan sikap dan mental sehingga nantinya bisa memberikan kontribusi positif di masyarakat," tandasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H