Mohon tunggu...
Humas Lapas Takalar
Humas Lapas Takalar Mohon Tunggu... Editor - akun resmi Lapas Kelas IIB Takalar

Berita seputar kegiatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Takalar

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Sidak Kamar Napi, Lapas Takalar Komitmen Berantas Peredaran Barang Terlarang

27 September 2024   16:25 Diperbarui: 27 September 2024   16:31 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas sidak kamar Napi/humas

Takalar, INFO_PAS - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar rutin melaksanakan sidak ke dalam blok hunian warga binaan, hal ini dilakukan sebagai deteksi dini masuknya barang terlarang.

Hasilnya, petugas berhasil menyita sejumlah barang berbahan kaca sampai besi yang dapat menimbulkan gangguan kemanan dan ketertiban. 

"Kegiatan ini bagian dari realisasi pemasyarakatan maju, deteksi dini gangguan kamtib, kita lakukan pemeriksaan ke dalam kamar hunian warga binaan," kata Kepala Lapas Takalar, Mansur, Jumat (27/9/2024). 

Saat pemeriksaan, Kalapas yang memimpin sidak, membagi dua tim yang menyasar blok yang berada di sisi kiri dan kanan. 

Dari sidak ini, petugas berhasil menyita barang berupa botol parfum, kabel, palu besi, hanger besi, sendok besi, paku dan pisau. Barang ini diinventaris untuk selanjutnya dimusnahkan. 

"Peredaran barang terlang dapat mempengaruhi proses pembinaan yang ada di lapas, sehingga sidak kamar napi terus kami optimalkan," tambah Mansur. 

Terpisah, Kepala Keamanan Lapas, Heince, mengatakan jika sidak akan rutin dilaksanakan untuk menciptakan situasi kondusif di dalam lapas. 

"Sidak ini rutin kami laksanakan, dan jika ada warga binaan yang memiliki barang terlarang akan kami tindaki sesuai aturan yang berlaku," ujar Heince.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun