Mohon tunggu...
Humas Lapas Takalar
Humas Lapas Takalar Mohon Tunggu... Editor - akun resmi Lapas Kelas IIB Takalar

Berita seputar kegiatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Takalar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penuhi Hak WBP, Lapas Takalar Gelar Sidang TPP

21 Oktober 2023   14:47 Diperbarui: 21 Oktober 2023   14:53 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Lapas Takalar

Takalar, INFO_PAS - Sebanyak empat puluh enam warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di ruang aula terbuka Lapas Takalar, Sabtu (21/10). 

Empat pulu enam warga binaan yang mengikuti sidang TPP diusulkan dengan rincian delapan Cuti Bersyarat (CB), dan tiga delapan Pembebasan Bersyarat (PB). 

Kepala Lapas Takalar, Ashari, menyampaikan agar warga binaan yang diusulkan pada sidang TPP bisa menjaga perilaku agar haknya tidak dicabut. 

"Jangan buat pelanggarang yang membuat hak Anda dicabut," kata Ashari. 

Ashari juga berharap agar ada perubahan sikap setelah warga binaan bebas. 

"Kita mau Anda keluar dari sini ada perubahan sikap, mental, tidak ada lagi niat untuk melakukan perilaku-perilaku tercela," tekan Ashari. 

Sejalan, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Perawatan, Achmad meminta kepada warga binaan tidak melakukan pelanggaran. 

"Jangan melakukan pelanggaran, jika terjadi demikian maka hak kalian akan dicabut. Jaga kebersihan lingkungan sekitar kamar, blok hunian. Jika ada sampah segera dibersihkan," pinta Achmad.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun