Takalar, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar, sukses melaksanakan lelang Barang Milik Negara (BMN), berupa satu paket barang inventaris perkantoran di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Jumat (6/10).Â
Penghapusan BMN dilaksanakan melalui lelang secara tertutup (close bidding) melalui laman www.lelang.go.id. Dasar penghapusan tersebut mengacu kepada keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No: SEK-PB.05.01-585.Â
Pelaksanaan penentuan pemenang lelang dihadiri pejabat lelang KPKNL, Markus Lateng, pejabat lelang Lapas Takalar, Jamal, didampingi Operator BMN, Munawir M.Â
Jamal, mengungkapkan jika limit barang BMN yang dijual senilai Rp250.800, dan laku di harga Rp300.555.Â
"Limit BMN barang inventaris yang kami lelang senilai Rp250.800, dan dari dua penawar yang mengikuti lelang, harga tertinggi jatu di harga Rp300.555," kata Jamal, Sabtu (7/10).Â
"Tahun ini kami telah melaksanakan lelang sebanyak tiga kali, satu kali kendaraan motor dan dua kali untuk barang inventaris perkantoran, pelaksanaan lelang tentu akan memberikan manfaat bagi negara berupa PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak," tambahnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI