Manado, INFO_PAS - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna, Iskandar Djamil mengikuti Penguatan Unit Pemberantasan Pungli dan Unit Pemberantasan Gratifikasi. Kegiatan yang berupsat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara tersbut, diikuti secara langsung oleh Kalapas dan secara virtual oleh pejabat dan staf Lapas Kelas IIB Tahuna, Jumat (13/09).
Dalam Laporan kegiatan tersebut, Kepala Program dan Humas, Noldy Sahabati menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan terlaksananya kualitas pelayanan publik yang bersih bebas dari pungli dan gratifikasi
Bertempat di Aula Mapalus, Kanwil Kemenkumham Sulut, Kakanwil Ronald Lumbuun dalam sambutannya menekankan pentingnya perubahan mindset dan paradigma terhadap jabatan, "Mari Bapak-Ibu kita ubah mindset kita bahwa jabatan akan menghasilkan sesuatu, dalam kegiatan ini kita akan merefreshment, merecharge pemahaman kita akan bentuk korupsi dan gratifikasi, hal utama yang perlu Bapak/ Ibu tanamkan adalah kita harus selalu mensyukuri apa yang kita miliki saat ini sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak baik," tegas Kakanwil.
Hadir sebagai narasumber, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Marthen Tandi memperkuat kegiatan ini dengan memberi pemaparan materi dari definisi pungli dan gratifikasi dari Marthen Tandi. Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Utara ini mengingatkan peserta kegiatan untuk berhati-hati dalam keseharian pelaksanaan tugas dan fungsinya,mengingat alasan seseorang korupsi karena (1) terpaksa (2) memaksa dan 3(dipaksa). Harapannya setelah dari kegiatan ini seluruh peserta dapat menanamkan kejujuran dan integritas, transparansi dan akuntabilitas, menggunakan inovasi dalam proses administrasi publik dan memahami lebih baik pencegahan dan pengendalian gratifikasi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI