Mohon tunggu...
Lapas Tahuna
Lapas Tahuna Mohon Tunggu... Penulis - Humas Lapas Tahuna

Kontributor Berita Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kalapas Tahuna Bersama Jajaran Terima Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan

14 Agustus 2024   08:22 Diperbarui: 14 Agustus 2024   08:44 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tahuna, INFO_PAS - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna, Suharno Bersama Seluruh Pejabat Struktural menerima penguatan tugas dan fungsi Pemasyarakatan dari Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Supriyanto beserta Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Selasa (13/08).

Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual dan diikuti oleh Seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Bersama jajaran bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi para pejabat serta petugas di lingkungan pemasyarakatan terkait tugas dan fungsi dalam menjalankan amanah sebagai abdi negara.

Membuka kegiatan sekaligus menjadi Pembicara dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Supriyanto menekankan beberapa point penting yang perlu diperhatikan oleh Seluruh jajaran Pemasyarakatan terkait Back to Basic Perencanaan Penganggaran, Catatan penting Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terhadap Pembangunan ZI Tahun 2023, dan Evaluasi Kinerja UPT Pemasyarakatan serta Tindak lanjut Rencana aksi bidang Pemasyarakatan tahun 2024.

"Terus tingkatkan kompetensi serta jaga integritas dalam menjalankan tugas, segala tantangan di bidang pemasyarakatan akan terus berkembang, untuk itu diperlukan adaptasi yang cepat dan tepat dari setiap petugas," pesannya.

Dikesempatan yang sama, Direktur Pengamanan, Intelijen (Dir Pamintel) Ditjenpas, Brigjen Pol Teguh Yuswardhie menjelaskan terkait Penguatan tugas dan fungsi Pemasyarakatan yang dititik beratkan pada kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama penggunaan media sosial (Medsos).

"ASN harus menggunakan medsos dengan bijak, Jangan Mempergunakan Medsos Untuk  Memproduksi dan Menyebarkan Informasi Yang Bisa Menimbulkan Kebencian, Perpecahan Dalam Masyarakat, Asusila, Perjudian, Pencemaran Nama Baik atau Pengancaman," ujarnya.

"Bijaklah dalam bermedia sosial, karena kelalaian akan mencoreng nama Lembaga/Instansi negara dimata publik juga merugikan ASN secara pribadi," pesan Yuswardhie.

Lebih lanjut, Pemaparan materi terkait tugas dan fungsi Pemasyarakatan disampaikan oleh Direktur Kesehatan dan Perawatan (Dirkeswat) Narapidana Tahanan Ditjenpas terkait Layanan Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, serta pemaparan materi oleh Direktur Teknologi Informasi Kerja Sama Pemasyarakatan, Marselina Budiningsih terkait Aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Dalam kegiatan tersebut juga diisi dengan diskusi interaktif, terkait pertanyaan maupun berbagi pengalaman dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun