Tahuna, INFO_PAS - Bertempat di ruang rapat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna, Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubag TU), Mochaimin bersama Kepala Urusan (Kaur) Kepegawaian, Johanis Takaliwuhang mengikuti secara virtual Pelaksanaan pengarahan singkat oleh Bapak Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM terkait pelaksanaan Webinar Series di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Senin (29/07).
Dalam arahannya, Kepala BPSDM Hukum dan HAM, Razilu menyampaikan pengembangan komptensi Sumber Daya Manusia (SDM) itu sangat penting salah satunya karena didasari oleh Undang-undang Dasar yang merupakan tujuan Utama yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. "Hal inilah yang mendasari penyelenggaraan Webinar Series oleh BPSDM Hukum dan HAM adalah untuk memenuhi hak pengembangan komptensi dari pada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kemenkumham," ujarnya.
Dalam Webinar Series, yang menjadi pembicara kunci Utama adalah Menteri Hukum dan HAM. "Ini adalah topik yang sangat menarik karena Pak Menteri Hukum dan HAM akan berbicara tentang SDM berkualitas menyongsong Indonesia emas 2024, kemudian akan dispesifik lagi adalah karakteristik yang seharusnya ada di Kemenkumham sampai dengan 2024," terang Razilu.
"Pada Webiner Series ini juga akan menghadirkan para pembicara yang kompeten dan qualified di bidang masing-masing, seperti pada Webinar series yang ke 2 (dua) nantinya tentang karir dan kinerja jabatan Fungsional sebagai penggerak pembangunan ASN Berakhlak dengan pembicara dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," ungkap Razilu.
"Harapan kami, Semoga Webinar series yang bertajuk "Cerdas Bersama BPSDM Hukum dan HAM" dan akan dilaksanakan selama 8 (delapan) kali, bisa terwujud dengan baik. Sehingga benar-benar mewujudkan ASN yang kompeten dibidang tugas masing-masing pada level jabatan sesuai dengan jabatan yang diembannya saat ini," Harap Razilu.
Wbinar Series menjadi tujuan serta salah satu inisiatif BPSDM Hukum dan HAM dalam upaya meningkatkan kompetensi ASN di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Serta sebagai bentuk implementasi ketentan pasal 49 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, bahwa setiap Pegawai ASN wajib melakukan pengembangan komtensi melalui pembelajaran secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H