Mohon tunggu...
Lapas Tahuna
Lapas Tahuna Mohon Tunggu... Penulis - Humas Lapas Tahuna

Kontributor Berita Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Penuhi Syarat, WBP Lapas Tahuna Terima Hak Integrasi Pembebasan Bersyarat

18 Juli 2024   08:41 Diperbarui: 18 Juli 2024   08:47 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tahuna, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna mengeluarkan 1 (satu) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) setelah menerima Hak Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) kepada. Rabu (17/07). Pengeluaran Warga BInaan tersebut berdasarkan Surat Bebas Nomor: W.25.PAS.PAS5.PK.05.09-1123.

Kepala Lapas Kelas IIB Tahuna, Suharno melalui Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (kasibinapigiatja), Rusli Lolong menuturkan pemberian Hak Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) kepada Warga Binaaan tersebut karena telah memenuhi Persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.

"Persyaratan administratif dan substantif yang dimaksud diantaranya sudah menjalani 2/3 masa pidana, telah selesai menjalani subsider, berkelakuan baik dan disiplin selama menjalani masa pidana serta penilaian pembinaan kepribadian tercatat baik dalam aplikasi Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN)," tuturnya.

Lebih lanjut, kasibinapigiatja, Rusli lolong menyampaikan Pembebasan bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan Warga Binaan ke dalam kehidupan masyarakat. "Terkait pengawasan terhadap Warga Binaan yang sedang menjalankan pembebasan bersyarat, itu dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK)," ujarnya.

Pengawasan tersebut dimaksudkan untuk memonitoring segala perbuatan Warga Binaan dalam menjalani Pembebasan Bersyarat yang telah diberikan oleh pihak Lapas. "Apabila nantinya dalam pelaksanaan Pembebasan bersyarat terdapat Warga Binaan yang ternyata hidupnya tidak teratur, dengan mengulangi tindak pidana, menimbulkan keresahan dan melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan pembebasan bersyarat maka pembebasan yang di telah berikan akan dicabut kembali dan akan melanjutkan sisa masa pidana di dalam Lapas," jelas Lolong.

"Harapan kami, bagi Warga Binaan yang sedang menjalani Pembebasan bersyarat agar dapat menjalani segala aktifitas sebaik mungkin dengan tetap menjaga sikap dan perilaku dalam bersosial, dan yang paling utama tidak lagi melakukan tindak pidana atai perbuatan yang melanggar hukum," harapnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun