Tahuna, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna memberikan hak Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) kepada 1 (Satu) orang Anak Binaan Pemasyarakatan setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta telah mengikuti Pembinaan dengan baik sesuai dengan Peraturan yang berlaku. Rabu (10/07).
Kepala Lapas Kelas IIB Tahuna, Suharno melalui Kepala Subseksi (Kasubsi) Registrasi, Irwan Lumiu mengungkapkan Untuk mendapatkan Hak Integrasi Pembebasan Bersyarat Anak Binaan harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.
"Pemenuhan Persyaratan administratif dan substantif diantaranya telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), berkelakukan baik dan mengikuti setiap program Pembinaan dengan baik, serta penilaian pembinaan tersebut tercatat baik dalam Instrumen Penilaian Pengasuhan Anak (IPPA) dan Insturmen Penilaian Resiko dan Faktor Kriminogenik Anak," ungkapnya.
"Harapan kami, bagi Anak Binaan yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat agar tetap menjaga sikap dan perilaku dengan tetap berkelakuan baik, dan tidak lagi melakukan tindak pidana atau perbuatan yang melanggar hukum," harap Lumiu.
Perlu diketahui bersama, bahwa Selama Anak Binaan menjalani Program Pembebasan bersyarat, sikap maupun perilaku Anak Binaan tersebut akan dimonitoring dan diawasi oleh pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H