Sidoarjo - Sehubungan dengan adanya kegiatan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim terkait kegiatan akhir tahun maka dilaksanakan rangkaian kegiatan seperti senam bersama dan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan Satops Patnal di jajaran unit Pemasyarakatan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kalapas Kelas I Surabaya, Jalu Yuswa Panjang beserta Kepala Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Korwil Surabaya yang bertempat di halaman halaman kantor Rupbasan Kelas I Surabaya, Jum'at (30/12/2022).
Pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan insidentil tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Teguh Wibowo yang sebelumnya dilaksanakan senam bersama.
Teguh menerangkan bahwasanya barang bukti tersebut diperoleh dari kegiatan penggeledahan insidentil rutin di Lapas atau Rutan yang dilakukan Satops Patnal se-Jatim dari bulan April sampai Desember tahun 2022.
"Semoga dengan adanya pemusnahan ini dapat meminimalisir barang-barang terlarang sehingga bisa mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di unit Pemasyarakatan" terangnya.
Adapun barang-barang terlarang yang dimusnahkan hari ini diantaranya handphone, charger, peralatan elektronik, kabel-kabel dan lain sebagainya yang dimusnahkan dengan cara di bakar.
"Semoga kedepannya Lapas dan Rutan zero Halinar (Hp, Pungli, dan Narkoba)" harap Teguh.
Jalu juga mengungkapkan bahwasanya dia bersama jajarannya akan terus berkomitmen dalam upaya meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan gangguan kamtib di Lapas Kelas I Surabaya.