Mohon tunggu...
Lapas Kelas I Surabaya
Lapas Kelas I Surabaya Mohon Tunggu... Lainnya - Lapas Kelas I Surabaya

Humas Lapas Kelas I Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Surabaya

Kado Natal bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas I Surabaya

25 Desember 2022   15:04 Diperbarui: 25 Desember 2022   15:07 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sidoarjo - Minggu, 25 Desember 2022 menjadi hari yang membahagiakan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Indonesia khususnya umat Nasrani karena sebanyak 14.057 narapidana beragama Kristen dan Katolik menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2022.

Dari jumlah tersebut, 95 narapidana diantaranya mendapatkan pembebasan dan yang lainnya masih menjalani proses masa penahanan di Lapas/Rutan.

Hal tersebut juga dirasakan oleh WBP di Lapas Kelas I Surabaya, sebanyak 54 narapidana yang mendapatkan RK Natal 2022 diberikan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Jawa Timur didampingi oleh Kepala Lapas Kelas I Surabaya.

Pemberian RK Natal 2022 di Lapas Kelas I Surabaya ini merupakan simbolis dari pemberian RK Natal 2022 di lingkup Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Teguh Wibowo.

Dalam sambutannya, Teguh Wibowo membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM bahwa remisi ini diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat resiko.

Teguh Wibowo juga menyampaikan bahwa pemberian Remisi Khusus Natal 2022 ini kami pusatkan atau simboliskan di Lapas Kelas I Surabaya dan dilaksanakan seterusnya di Lapas/Rutan di lingkup Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.

"Saya ucapkan selamat kepada Warga Binaan Pemasyarakatan khususnya umat Nasrani atas pemberian Remisi Khusus Natal di Tahun ini, semoga dengan diberikannya RK ini menjadi pemacu untuk mengikuti dan melaksanakan berbagai program pembinaan selama menjalani masa tahanan," Ungkapnya.

Meninjau kembali dari pemberian RK Natal 2022 ini atas dasar UU Nomor 22 Tahun 2022 tantang Pemasyarakatan dan merupakan apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

 

#RemisiNatal2022
#KumhamPasti
#Pemasyarakatan
#Ditjenpas

Mohon tunggu...

Lihat Konten Surabaya Selengkapnya
Lihat Surabaya Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun