lapassumbawabesar.kemenkumham.go.id - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Samawa (UNSA) terkait Bantuan Hukum Gratis bagi warga binaan, Rabu (08/01).
Kalapas Sumbawa Besar, Purniawal menyampaikan bahwa dengan ditandatanganinya PKS Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Binaan ini menunjukkan wujud hadirnya negara dalam membantu permasalahan hukum warga negaranya sekaligus komitmen seluruh jajaran pemasyarakatan dalam menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
"Tentunya kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen Lapas Sumbawa Besar untuk terus melaksanakan fungsi pemasyarakatan dalam sistem peradilan Indonesia khususnya untuk menjamin tegaknya keadilan dengan memfasilitasi warga binaan atau tahanan yang kurang mampu agar mendapatkan pendampingan hukum secara gratis melalui LKBH UNSA. Hal ini juga menjadi bentuk hadirnya negara dalam melindungi hak warga negara memperoleh akses keadilan. Selain itu, untuk menjamin pemerataan penyelenggaraan bantuan hukum sehingga terwujudnya peradilan yang efektif dan efisien," tutur Kalapas.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyuluhan dan pendampingan hukum kepada warga binaan berstatus tahanan oleh LKBH UNSA. Penyuluhan Hukum Gratis bagi Tahanan bertujuan agar warga binaan khususnya tahanan dapat mengetahui sistem dan mekanisme peradilan di Indonesia serta dapat memperoleh pengetahuan hukum dan akses keadilan sebagai warga negara.
"Bekerja sama dengan Lapas Sumbawa Besar, LKBH UNSA memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma bagi warga binaan berstatus tahanan yang mengalami permasalahan ekonomi atau tergolong ke dalam keluarga kurang mampu. Dalam hal persyaratan, Tahanan yang ingin mendapatkan pendampingan perlu melampirkan dokumen perkara, surat keterangan tidak mampu, dan kartu identitas," terang Ajeng Widya Paramita, (Direktur LKBH UNSA).
Warga binaan pun sangat antusias mengikuti kegiatan penyuluhan hukum dengan mengajukan beberapa pertanyaan terkait pendampingan hukum secara gratis di pengadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H