Mohon tunggu...
Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar
Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Correctional Facility

Fasilitas Pemerintahan - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar BERAHLAK (Bersih Ramah dan Layak)

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kadiv Yankum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB Apresiasi Pelaksanaan P2HAM di Lapas Sumbawa Besar

18 Juli 2024   14:57 Diperbarui: 18 Juli 2024   14:59 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kadiv Yankum dan HAM NTB (Achmad Fahrurazi) dan Kalapas Sumbawa Besar (Purniawal)/Dok. pri

INFOPAS Sumbawa Besar - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham NTB (Achmad Fahrurazi) menyambangi Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar guna memastikan Layanan Hukum bagi warga binaan dan Pelayanan Publik Berbasis HAM dilaksanakan dengan baik, Kamis (18/07).

Kadiv Yankum dan HAM didampingi Kalapas berkeliling ke Pos-pos pelayanan/dok. pri
Kadiv Yankum dan HAM didampingi Kalapas berkeliling ke Pos-pos pelayanan/dok. pri
Di sela-sela kunjungannya, Kadiv Yankum dan HAM mengapresiasi pelayanan publik di Lapas Sumbawa Besar yang telah berjalan sesuai dengan program P2HAM yang telah dicanangkan. Beliau juga berpesan agar pelayanan publik dapat dilaksanakan dengan optimal dan transparan salah satunya dengan melakukan Survei terhadap Kepuasan Masyarakat sebagai penerima Layanan.


#lapasWBK #lapasWBBM #lapassumbawapastihebat #pastidalammelayani #NTBJuare #PastiBalong #LapasSumbawaBesar #KumhamNTB #KemenkumhamNTB #Parlindungan #KanwilKemenkumhamNTB #polsuspas #ASNjamanNow #berakhlak #banggamelayanibangsa #revolusidigital

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun