Mohon tunggu...
Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar
Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Correctional Facility

Fasilitas Pemerintahan - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar BERAHLAK (Bersih Ramah dan Layak)

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kemenkumham NTB Terima Hibah Lahan Pembangunan Lapas dari Pemda KSB

31 Maret 2024   19:37 Diperbarui: 31 Maret 2024   19:48 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kakanwil kemenkumham NTB (Parlindungan) dan Bupati KSB (Musyafirin)/dok. pri

INFOPAS Sumbawa Besar - Bertempat di Graha Fitrah  Kemuter Telu Center (KTC), Bupati Sumbawa Barat (Dr. Ir. H. W. Musyafirin. MM) menyerahkan Dokumen Hibah Tanah kepada Kakanwil Kemenkumham NTB (Parlindungan, SH. MH) untuk mendukung penyelengaraan PEMASYARAKATAN di daerah KSB.

Pemerintah Daerah KSB menginginkan keberadaan Lapas didaerahnya. Setelah melalui uji prinsip dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di lahan tersebut akan di bangun Lapas dengan nomenklatur Lapas Kelas IIB atau IIA Bertong Taliwang.
Bupati KSB mengatakan pemerintah daerah harus melengkapi satuan kerja semua instansi vertikal didaerahnya sebagai bentuk sinergitas dan kolaborasi pemerintah daerah dengan otonominya dalam menyelenggarakan tata kelola pemerintah yg berdampak dalam pembangunan daerah.

Foto Bersama/dok. pri
Foto Bersama/dok. pri
Kemenkumham Pasti
Pemasyarakatan Maju
KSB hebat
Pariri lema bariri

#lapasWBK #lapasWBBM #lapassumbawapastihebat #pastidalammelayani #NTBJuare #PastiBalong #LapasSumbawaBesar #KumhamNTB #KemenkumhamNTB #Parlindungan #KanwilKemenkumhamNTB #polsuspas #ASNjamanNow #berakhlak #banggamelayanibangsa #revolusidigital

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun