Mohon tunggu...
lapassragen
lapassragen Mohon Tunggu... Ahli Gizi - Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Sragen
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Merupakan Blog khusus Humas Lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Sragen

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Hadir di Lapas Kelas IIA Sragen,Kakanwil Tejo Bicara Fungsi Pengamanan Lapas

30 Mei 2024   19:39 Diperbarui: 30 Mei 2024   20:04 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SRAGEN- Pemeliharaan pengamanan merupakan salah satu kunci sukses sistem Pemasyarakatan. Ketika terjadi gangguan keamanan dan ketertiban, maka kegiatan pembinaan di Lapas dan Rutan pun akan terhambat.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto saat melakukan kunjungan kerja di Lapas Kelas IIA Sragen, Kamis (30/05).

"Kunci pokok pemasyaratakan ada di pengamanan, jika pengamanan itu berjalan dengan baik maka fungsi-fungsi pemasyarakatan yang lain seperti pembinaan akan berjalan dengan baik pula," jelas Tejo.

Aspek pengamanan, sambung Tejo, bukan hanya menjadi prasyarat utama dalam pembinaan warga binaan, melainkan juga dalam sistem pemasyarakatan secara keseluruhan.

Menurut Tejo, apabila aspek pengamanan tidak terpenuhi maka akan berpengaruh terhadap pola pembinaan yang telah dibuat dan dijadwalkan.

dokpri
dokpri

"Untuk menunjang proses pembinaan dibutuhkan keadaan yang aman dan kondusif," jelas Pria asli Jakarta itu.

"Ketika rasa aman itu terusik, maka pola pembinaan akan terpengaruh, akibatnya tidak menutup kemungkinan adanya ancaman terhadap pemasyarakatan itu sendiri," tambahnya.

Kakanwil melihat, fungsi pengamanan merupakan fungsi yang strategis dan urgent. Namun acapkali fungsi pengamanan tersebut malah menjadi pintu masuk pelanggaran kode etik oleh petugas lapas.

Oleh karenanya, Kakanwil mengimbau kepada seluruh petugas Lapas dan Rutan untuk menerapkan fungsi pengamanan itu sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun