Mohon tunggu...
lapassragen
lapassragen Mohon Tunggu... Ahli Gizi - Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Sragen

Merupakan Blog khusus Humas Lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Sragen

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

Lapas Sragen Laksanakan Upacara PEringatan HBP ke 60 Secara Khidmat

27 April 2024   13:28 Diperbarui: 27 April 2024   13:38 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SRAGEN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jateng laksanakan Upacara Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60 dengan mengusung tema "Pemasyarakatan PASTI Berdampak" bertempat di Lapangan Tengah Lapas Sragen dengan Inspektur Upacara Kepala Lapas Kelas IIA Sragen Tunggul Buono.

Sementara untuk Perwira Upacara dan Komandan Upacara, kali ini adalah Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, David Saptoaji Putra dan Kepala Seksi Resgitrasi, Agus Sumanto.

Upacara di hadiri oleh seluruh pejabat struktural, Ibu-ibu Pipas, Para Pegawai Lapas Sragen serta Warga Binaan.

Kalapas Sragen dalam amanatnya membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, menyampaikan perjalanan panjang Pemasyarakatan selama 60 tahun dan memastikan kehadirannya sebagai bagian subsistem peradilan pidana yang mengawal dari tahap pra-ajudikasi, ajudikasi, sampai dengan pasca ajudikasi.

"Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI ke 60 dengan tema Pemasyarakatan PASTI Berdampak bukanlah kegiatan seremonial semata, tapi ini adalah bentuk komitmen kita untuk menjawab berbagai tantangan ke depan, selaras dengan arah dan tujuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ujar Tunggul.

Melalui undang-undang tersebut, ia berpesan jajarannya harus siap dengan berbagai perubahan paradigma pembinaan dan mengambil bagian untuk mentransisikan ini. Karena, pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan.

"Pemasyarakatan telah memiliki peran yang sentral dalam upaya penjaminan hak pada mereka yang dikenakan upaya paksa, pembinaan bagi pelanggar hukum dan secara signifikan terlibat dalam upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana," katanya.

"Peran yang besar itu harus dimanfaatkan secara benar harus dimanfaatkan secara profesional dan bertanggung jawab," lanjut Kalapas.

Dalam upaya memperkecil resiko terhadap peran besar Pemasyarakatan, ia menekankan untuk melaksanakan deteksi dini pada semua aspek dan semua lini. Selain itu juga bersinergi dengan stakeholder terkait dan ambil tindakan tegas secara terukur serta segera mungkin untuk mengantisipasi atau meminimalisir hal-hal yang berpotensi menjadi hambatan dalam pelaksanaan tugas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun