Mohon tunggu...
lapassragen
lapassragen Mohon Tunggu... Ahli Gizi - Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Sragen
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Merupakan Blog khusus Humas Lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Sragen

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

Penuhi Syarat Integrasi, WBP Lapas Sragen Ikuti Litmas

21 Maret 2024   08:40 Diperbarui: 21 Maret 2024   08:46 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Joglosemar. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com

Sragen- Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen mengikuti Penelitian Kemasyarakatan (litmas) yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surakarta, Rabu (20/13).


Bertempat di ruang Kasubsi Bimkesmas dan Perawatan, PK Bapas Surakarta melakukan Litmas terhadap 3 (tiga) orang WBP untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB).


Secara hukum pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan narapidana di luar lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat, dalam proses untuk menerima pembebasan bersyarat Narapidana wajib memenuhi syarat -- syarat yang diatur dalam undang -- undang, dan salah satu proses untuk mengetahui apakah narapidana tersebut telah memenuhi syarat ialah dengan melaksanakan penelitian kemasyarakatan.
Penelitian Kemasyarakatan atau Litmas dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan Surakarta melalui Pembimbing Kemasyarakatan. Litmas dilaksanakan kepada WBP dan Penjamin dari WBP yang bersangkutan. Hasil Litmas ini juga menentukan apakah WBP atau narapidana ini memenuhi syarat untuk menerima pembebasan bersyarat.
Narapidana wajib memenuhi syarat dan kewajiban berdasarkan undang -- undang untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, selaku petugas pemasyarakatan kita wajib memberikan pelayanan yang terbaik bagi narapidana agar narapidana dapat menerima haknya dengan baik.


PK Bapas Surakarta menyampaikan, pihaknya melaksanakan litmas dengan penuh amanah dan memenuhi hak dari warga binaan. "Pembebasan Bersyarat (PB) adalah suatu upaya reintegrasi sosial. Salah satu syarat narapidana untuk memperoleh PB adanya penelitian kemasyarakatan (litmas) yang kami lakukan, namun tidak terbatas disitu saja, kami pun akan terus melaksanakan pengawasan kepada narapidana selama mereka menjalani PB." tutupnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun